Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring melalui wawancara daring pada Rabu (23/9/2026).

“Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah Juli 2026, melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan tersebut oleh terpidana pada prinsipnya ditolak,” ujarnya.

| Baca Juga: Film 'Beautiful Pain' Rilis Trailer, Nikita Mirzani Kirim Rekaman Suara dari Penjara

Julianus menerangkan Nikita telah menggunakan seluruh hak hukumnya di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.

Putusan MA tersebut dinilai sebagai akhir dari rangkaian upaya hukum Nikita Mirzani. Pihak Reza Gladys pun mengapresiasi majelis hakim serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

“Kami hanya menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, baik mulai tingkat pertama, banding, kasasi, maupun di tingkat PK,” kata Julianus.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Julianus bisa memastikan bahwa produk kliennya, yang sempat dituduhkan berbahaya dalam persidangan, aman digunakan.

| Baca Juga: Apa Pekerjaan Kadam Sidik? Pendakwah Muda yang Beri Mahar Rp1 Juta dan Tafsir

“Pada intinya adalah menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian, pengedaran produk-produk yang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Pihaknya berharap kasus Nikita bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan. Bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial dengan tujuan yang tentunya dilarang dalam undang-undang,” ucapnya.

1 2

Tags: