PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Pihak Reza Gladys Berharap Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani atas perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring melalui wawancara daring pada Rabu (23/9/2026).
“Terpidana Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah Juli 2026, melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali yang kemudian hari ini kami mengetahui melalui SIPP Mahkamah Agung bahwa permohonan tersebut oleh terpidana pada prinsipnya ditolak,” ujarnya.
| Baca Juga: Film 'Beautiful Pain' Rilis Trailer, Nikita Mirzani Kirim Rekaman Suara dari Penjara
Julianus menerangkan Nikita telah menggunakan seluruh hak hukumnya di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK.
Putusan MA tersebut dinilai sebagai akhir dari rangkaian upaya hukum Nikita Mirzani. Pihak Reza Gladys pun mengapresiasi majelis hakim serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
“Kami hanya menyampaikan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim, baik mulai tingkat pertama, banding, kasasi, maupun di tingkat PK,” kata Julianus.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Julianus bisa memastikan bahwa produk kliennya, yang sempat dituduhkan berbahaya dalam persidangan, aman digunakan.
| Baca Juga: Apa Pekerjaan Kadam Sidik? Pendakwah Muda yang Beri Mahar Rp1 Juta dan Tafsir
“Pada intinya adalah menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian, pengedaran produk-produk yang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.
Pihaknya berharap kasus Nikita bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan. Bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial dengan tujuan yang tentunya dilarang dalam undang-undang,” ucapnya.
Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, pelanggaran UU ITE, dan TPPU pada 2024.
| Baca Juga: Bukan Karena Merasa Kurang, Lucinta Luna Beber Alasan Kecanduan Oplas
Wanita berusia 40 tahun itu kemudian dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Ibu dari tiga anak itu kemudian mengajukan banding, tapi vonisnya justru diperberat menjadi 6 tahun penjara karena ia terbukti melakukan pencucian uang. Sejak itulah ia menempuh berbagai upaya hukum.
Di saat bersamaan, Nikita juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena merasa dirugikan atas proses hukum yang berlarut-larut. Pihaknya mengklaim mereka telah memenangkan perkara tersebut di tingkat banding. (*)







