Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA – Masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan, tengah menyoroti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada pembalut. Negara-negara lain yang membebaskan pajak produk menstruasi ikut ramai diperbincangkan.

PPN pembalut sejatinya telah diberlakukan sejak 1985, sejak PPN diterapkan lewat dasar hukum UU No. 8 Tahun 1983. Awalnya, tarifnya 10 persen, kemudian naik menjadi 11 persen pada 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Isu pajak pembalut ini memicu satu pertanyaan besar: jika menstruasi tidak bisa dihindari, mengapa perempuan harus dibebani pajak untuk kebutuhan mendasar?

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (30/10/2026) menyesalkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi.

| Baca Juga: Viral Ariana Grande Tanya Arti 'Kokopan' Prabowo, Ternyata Ini Faktanya!

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.

“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” jelas Dahlia.

Diketahui, isu pajak pembalut mulai ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial pada Oktober 2026. Masyarakat menyoroti beban finansial perempuan yang setiap bulan harus mengeluarkan biaya ekstra karena kebijakan pajak yang berlaku.

Sementara di sejumlah negara, pajak produk menstruasi ditetapkan 0 persen.

| Baca Juga: Wanda Hamidah Hingga Reza Rahadian Ikut Turun Demo di Jakarta 28 Oktober 2026

Negara Hapus Pajak Produk Menstruasi

Dilansir dari akun Instagram resmi Komnas Perempuan, terdapat empat negara yang menerapkan pajak 0 persen untuk produk menstruasi. Empat negara tersebut, yakni Australia, Kanada, Inggris, dan Malta.

Sementara menurut data dari laman periodtax.org, platform yang menyediakan basis data global mengenai kebijakan pajak produk menstruasi, mencatat setidaknya ada 29 negara yang menghapus PPN pembalut.

1 2

Tags: