VIVIA MEDIA — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan kepada Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya dari mantan majikan, Rien Wartia Trigina atau Erin.

Kedatangan Rieke dilakukan ketika perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, ia menegaskan kehadirannya bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi langkah hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan sebagai anggota DPR RI, khususnya dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama dalam proses hukum.

"Kehadiran saya sebagai anggota Komisi 13 untuk memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujar Rieke Diah Pitaloka saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

| Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka Dampingi Herawati, Hadiri Pemeriksaan Laporan Kasus Erin di Kepolisian

Rieke mengatakan dirinya hadir setelah menerima permintaan dari pihak Herawati untuk ikut mendampingi. Menurutnya, sebagai anggota Komisi XIII yang memiliki bidang kerja terkait hak asasi manusia, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai sumpah jabatan, dan Undang-Undang MD3. Kita ikut mengawasi tegaknya hukum karena Indonesia adalah negara hukum," katanya.

Meski memberikan pendampingan, Rieke memastikan tidak akan mencampuri kewenangan penyidik. Ia menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Menurut Rieke, keberadaan pihaknya diharapkan dapat memastikan proses hukum berlangsung secara profesional dan terbuka, tanpa memberikan tekanan kepada pihak mana pun.

| Baca Juga: Resmi Cerai dari Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Dapat Nafkah Anak Rp3 Juta

"Intinya, kami mohon pengawalan dari seluruh masyarakat dan ini juga sudah menjadi atensi Komisi 3 DPR RI, sudah dipanggil ya Bang ya? Langsung dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPR RI, Pak Habiburokhman," ungkapnya, sambil berbicara kepada kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak di DPR RI. Namun, perhatian tersebut disebut sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum, bukan upaya untuk menentukan hasil perkara.

1 2

Tags: