VIVIA MEDIA — Dude Harlino telah mengembalikan honor sebesar Rp5,25 miliar yang diterimanya dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan tersebut tengah terjerat kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Suami Alyssa Soebandono itu didampingi kuasa hukum menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis (23/7/2026) untuk menyerahkan uangnya.

"Pemeriksaan hari ini terkait dengan penyerahan uang dari Dude Harlino," kata pengacara Dude, Haris Azhar, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan usai pemeriksaan.

"Uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI sebesar Rp5 miliar 250 juta," sambungnya.

| Baca Juga: Amanda Manopo Jadi Korban Guna-guna Mantan Karyawan, Ternyata Ini Motifnya

Haris menyatakan bahwa kliennya mengembalikan honor tersebut bukan karena desakan hukum, melainkan didasari rasa prihatin terhadap para korban.

Dude sendiri menyampaikan hal serupa. Ia mengaku sudah lama mempertimbangkan keputusan untuk menyerahkan honornya kepada pihak berwajib.

"Kalau saya secara pribadi, ini bagian dari empati kepada para korban itu ya. Saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Ayah tiga anak itu juga menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi semua prosedur hukum dan menjadikan kasus yang menjeratnya sebagai pembelajaran.

| Baca Juga: Sarwendah Klarifikasi soal Biaya Renovasi Rumah Ruben Onsu yang Mencapai Rp11 M

"Ini bagian konsekuensi pekerjaan yang saya harus jalani dan saya harus patuhi apa pun aturan yang sudah ditetapkan," tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Tim Penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima uang miliaran rupiah yang diserahkan oleh Dude Harlino.

Ia menjelaskan bahwa uang itu kini statusnya disita sebagai bagian dari pelacakan aset.

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Terjerat Kasus Penipuan

Dude dan Alyssa turut terseret sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT DSI. Mereka menjadi brand ambassador perusahaan itu sejak 2022 hingga 2025.

| Baca Juga: Dituding Ganggu Penumpang Pesawat, Influencer Malaysia Aisar Khaled Buka Suara

Sebagai informasi, PT DSI adalah perusahaan teknologi finansial (fintech) di bidang peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah. Masyarakat (lender) bisa menginvestasikan uang mereka untuk proyek-proyek yang disediakan oleh perusahaan.

Perusahaan itu dituding membuat proyek fiktif menggunakan data dari investor lama yang kembali didaftarkan, sehingga mereka seolah-olah memiliki proyek baru.

Total ada 15 ribu korban yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Sementara itu, keterlibatan Dude dan Alyssa murni sebagai brand ambassador. Mereka sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan di internal perusahaan. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: