VIVIA MEDIA — Kasus yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berstatus terlapor, Lisa kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dewi Wulan.

Status tersebut ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 20 Agustus 2026, setelah rangkaian pemeriksaan, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara dilakukan.

Informasi ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dibagikan di Instagram @dewiwulanofficial pada 20 Agustus 2026.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka,” bunyi keterangan dalam dokumen penyidikan.

| Baca Juga: Kronologi Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Minta Korban Aborsi

Awalnya Cuma Transaksi Piyama

Menariknya, perkara ini bermula dari persoalan transaksi yang nilainya relatif kecil. Pada 12 April 2025, Dewi Wulan mengaku membeli dua pasang piyama melalui akun Instagram yang disebut dikelola Lisa Mariana.

Dewi telah mentransfer Rp910 ribu, tetapi barang yang dipesannya disebut tidak kunjung diterima. Persoalan jual beli tersebut kemudian berkembang hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Namun, masalah keduanya ternyata tidak berhenti di transaksi piyama.

Ada Pinjaman Rp10 Juta

Tujuh hari setelah transaksi tersebut, tepatnya 19 April 2025, Lisa disebut meminjam uang Rp10 juta kepada Dewi.

| Baca Juga: Syifa Hadju Ikut Terseret Isu Sang Suami, Ini Kata Pengacara El Rumi

Menurut keterangan Dewi, uang itu dipinjam karena Lisa sedang mengalami kesulitan finansial dan berjanji mengembalikannya pada 23 April 2025.

Namun, uang tersebut disebut belum dikembalikan secara penuh. Lisa dikabarkan baru mengembalikan sekitar Rp2 juta, sehingga masih ada Rp8 juta yang belum diselesaikan.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan somasi sebelum Dewi bersama kuasa hukumnya membawa perkara ke kepolisian.

Polisi Periksa Saksi hingga Ahli ITE

Sebelum menetapkan Lisa sebagai tersangka, penyidik tidak langsung mengambil keputusan. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari saksi pelapor, saksi korban, pihak bank, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

| Baca Juga: Dikaitkan dengan Isu Pelecehan Artis Inisial EJR, El Rumi Beri Peringatan

Lisa sendiri sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah rangkaian tersebut selesai, penyidik menggelar perkara dan mengubah status Lisa dari terlapor menjadi tersangka.

Lisa Sebelumnya Bantah Tuduhan

Perlu diketahui, sebelum status hukumnya berubah, Lisa Mariana sempat membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang valid dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

| Baca Juga: Kebakaran Parah Melanda Kalimantan, Deretan Artis Ini Suarakan Keprihatinan

Kini, Lisa akan kembali dipanggil polisi, tetapi dengan status berbeda, yakni sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: