Terseret Kasus Kekerasan, Ratna Dewi Soekarno Dituntut Denda dan Kehilangan Kontrak TV
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Ratna Dewi Soekarno dituntut denda sebesar Rp22,8 juta oleh Jaksa Jepang usai didakwa melakukan penganiayaan terhadap karyawannya dalam dua insiden berbeda di Tokyo.
Mengutip laporan Kyodo The Straits Times, istri almarhum Presiden Soekarno itu diduga melempar gelas sampanye ke arah asistennya di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo pada 13 Februari 2025.
Ia juga diduga memukul serta menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama pada 28 Oktober 2025. Akibatnya, si manajer mengalami luka ringan dan memerlukan waktu dua minggu untuk pulih.
| Baca Juga: Sarah Sechan Ngamuk Diisukan Nyaleg DPR 2029: Tidak Akan Pernah!
Insiden pemukulan di rumah sakit hewan dipicu oleh emosi Dewi usai mengetahui kondisi kesehatan anjing peliharaannya yang mendadak menurun. Ia berteriak dan bertindak kasar, kemudian menyerang seorang wanita yang berusaha menghentikannya.
Usai kejadian itu, manajer tersebut keluar dari pekerjaannya dan melaporkan Dewi Soekarno ke pihak berwajib pada November 2025.
Sidang mengenai kasus tersebut digelar perdana di Pengadilan Distrik Tokyo pada 23 Juli 2026. Dalam persidangan, wanita berusia 86 tahun itu mengaku sangat menyesali perbuatannya.
| Baca Juga: Istri Sempat Ilfeel, Begini Kisah Cinta Kadam Sidik dan Najma Tsuroyya
Selain tuntutan denda sebesar 200 ribu yen (Rp22,8 juta), Dewi dilaporkan mengalami kerugian finansial hingga 90 juta yen (Rp10,3 miliar) akibat pembatalan kerja sama dengan sejumlah acara TV menyusul insiden kekerasan tersebut.
Ratna Dewi Soekarno Terseret Kasus Hukum
Di sisi lain, itu bukan pertama kalinya Dewi Soekarno terseret kasus hukum. Sebelumnya, ia pernah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jepang atas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap dua karyawannya pada 2021.
Kejadian bermula ketika masa pandemi Covid-19 terjadi. Dewi baru saja kembali dari Indonesia, sehingga dua karyawan itu memutuskan untuk bekerja dari rumah (WFH) karena khawatir dengan potensi penularan virus.
| Baca Juga: Ruben Onsu Disentil Sarwendah Usai Berusaha Alihkan Pembayaran Sekolah Anak Secara Sepihak
Merasa tersinggung, Dewi menghentikan kontrak kerja kedua karyawan itu pada 14 Februari 2021. Keduanya kemudian melaporkan mantan bos mereka ke pengadilan pada Maret 2022, disusul dengan laporan balik oleh Dewi atas dugaan pengucilan di tempat kerja pada Juli 2022.
Setelah saling gugat, pengadilan akhirnya menjatuhkan denda pada Dewi atas ganti rugi berupa tunggakan gaji beserta bunganya selama periode 2021-2024 dengan total mencapai Rp3 miliar.
Sumber Friday Digital menyebutkan, kedua karyawan itu akhirnya mengundurkan diri secara sukarela. (*)







