Amanda Rigby Tercatat sebagai WNA, Andre Taulany Harus Lengkapi Dokumen Nikah Ini
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby mulai terlihat lebih serius setelah nama keduanya muncul dalam pengajuan surat rekomendasi nikah di KUA.
Salah satu hal yang membuat prosesnya berbeda adalah status Amanda yang tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Karena itu, ada sejumlah dokumen khusus yang perlu dilengkapi sebelum pernikahan pasangan tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan adanya pengajuan rekomendasi nikah atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby.
| Baca Juga: Gosip Jadi Fakta? Andre Taulany dan Amanda Rigby Ajukan Surat Rekomendasi Nikah ke KUA
Pengajuan tersebut berasal dari KUA Ciputat Timur dan tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada 14 Agustus 2026.
Namun, sampai 14 September 2026, berkas fisik kedua calon pengantin belum diterima KUA Kebayoran Baru sehingga proses pendaftaran belum masuk tahap verifikasi.
Syarat Khusus Amanda Rigby sebagai WNA
Perlu diketahui, pernikahan antara WNI dan WNA memang memiliki persyaratan administrasi tambahan.
Menurut Riswanto, dokumen paling penting yang harus disiapkan Amanda adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment yang diterbitkan kedutaan negara asal.
| Baca Juga: Profil Calon Istri Andre Taulany, Amanda Rigby yang Punya Bisnis dan Jago Main Bola
"Yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar," ujar Riswanto di kantornya pada Senin (14/9/2026).
Selain surat tersebut, Amanda perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.
Dokumen berbahasa asing juga memerlukan terjemahan resmi oleh penerjemah tersumpah. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Akad Direncanakan di Kebayoran Baru
Lalu, di mana Andre dan Amanda akan menikah? KUA Ciputat Timur menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut dibuat karena rencana akad berada di wilayah KUA Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
| Baca Juga: Netizen Salfok, Amanda Rigby Disebut Mirip Mantan Istri Andre Taulany Versi Muda
Jadi, Ciputat Timur berperan sebagai KUA asal untuk menerbitkan surat pengantar, sedangkan pemeriksaan dokumen kedua calon mempelai nantinya dilakukan di Kebayoran Baru.
Meski rencana akad sudah mengarah ke Kebayoran Baru, tanggal pernikahan maupun lokasi acara secara spesifik belum diumumkan. Status pengajuan pun masih 'terkirim' karena dokumen fisik belum diserahkan.
Yang juga menarik, aturan administrasi memberi batas waktu pendaftaran. Riswanto menyebut dokumen idealnya dilengkapi sekitar 10 hari kerja sebelum hari H.
Jika kurang dari waktu tersebut, calon pengantin tetap bisa mengajukan dengan memenuhi ketentuan dispensasi dari kecamatan. (*)







