Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

Aktris berusia 29 tahun itu juga menyuarakan harapannya kepada pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan yang lebih tegas di wilayah konservasi, khususnya yang terdapat banyak spesies dan ekosistem yang dilindungi.

"Menyentuh saja seharusnya tidak dilakukan, apalagi mengambil, melukai, atau membunuhnya. Untuk aktivitas seperti diving, menurutku pendataan, pengecekan lisensi, briefing aturan, sampai pengawasan perlu benar-benar dijalankan," tulisnya.

| Baca Juga: Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Jurnalis dan Awak yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau

Nasib Wei Shang, Ditangkap Petugas Imigrasi

Wei Shang ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar saat hendak bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo.

"Sudah kami amankan di kantor," kata Abdi kepada awak media, Senin (14/9/2026).

Penahanan tersebut, kata Abdi, dilakukan setelah pihaknya menerima surat permohonan penangkapan terhadap Wei Shang dari Pemkab Raja Ampat.

Pria itu nantinya akan dibawa kembali ke Raja Ampat, sesuai permintaan pemerintah kabupaten setempat.

| Baca Juga: Rekor Harta Gono Gini Terbesar Korsel, Miliarder Kwon Hyuk Bin Serahkan Saham Rp33 T ke Eks Istri

Membunuh Penyu Tindakan Ilegal di Indonesia

Penyu termasuk dalam kelompok hewan yang dilindungi. Peraturan mengenai perlindungan hewan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

UU tersebut mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengonsumsi, dan memperjualbelikan penyu, baik dalam keadaan hidup atau mati, termasuk telur dan bagian tubuh lainnya. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: