Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi yang menjerat Ruben Onsu akhirnya resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kini ia berusaha mengembalikan uang yang dipinjam dari John LBF untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad. Ia mengungkapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah terbit.

“Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kami mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” kata Machi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).

| Baca Juga: Balas Surat Terbuka Minola Sebayang, Sarwendah Tuntut Tes Kesehatan Valid Ruben Onsu

Machi menyebut Ruben merasa sangat lega saat mendengar kabar tersebut. Ia bersyukur karena seluruh prosus hukum terkait kasus tersebut telah selesai.

“Lega, sudah pasti sangat lega dong. Berarti kan dari proses mediasi, kemarin juga BAP pencabutan, dan sekarang juga terbit surat pemberitahuan penghentian penyidikannya,” ungkap Machi.

Machi Ahmad pun meyakinkan bahwa perkara dugaan penggelapan tersebut tidak akan bisa diproses kembali di masa depan.

"Pasti sudah tidak bisa, karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," ujarnya.

Penghentian perkara tersebut tidak lepas dari iktikad baik Ruben Onsu dalam menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan (restorative justice).

| Baca Juga: Heboh Suami Artis Inisial M Selingkuh, Nama Cut Keke dan Malik Bawazier Terseret

Mantan suami Sarwendah Tan itu telah melunasi ganti rugi pelapor, DM, sebesar Rp3,5 miliar berkat bantuan pinjaman dari Jhon LBF.

Ruben kini bertekad mengembalikan dana tersebut kepada Jhon LBF dengan menjual sejumlah aset pribadinya.

“Kalau aset, masih proses (dijual) lah,” kata Machi.

Namun pihaknya membantah tindakan Ruben sebagai ‘gali lubang tutup lubang’. Menurut Machi, pria berusia 43 tahun itu hanya berusaha menyelesaikan kewajibannya secara bertanggung jawab.

“Bagaimanapun caranya kan dia tetap bertanggung jawab, termasuk akan menggantikan uang Bang Jhon,” ujar Machi.

Mengingat kasus tersebut kini sudah resmi ditutup, Machi meminta masyarakat untuk berhenti mengungkitnya kembali.

“Kasus ini sudah selesai, sudah dihentikan. Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan” tegasnya.

| Baca Juga: Disentil Wardatina Mawa, Inara Rusli: Aku Manusia Banyak Salah

Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasus bermula ketika Ruben dan pelapor menyebapakai kerja sama bisnis di bidang perdagangan produk pada 2024. Merasa perjanjian bisnis tidak segera direalisasikan, pelapor melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Setelah dilakukan penyidikan, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026. Namun ayah dari tiga anak itu berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan hingg pelapor pun sepakat untuk berdamai.

Di sisi lain, kasus gugatan hak asuh anak Ruben dan Sarwendah masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: