Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah Masuk Proses Lelang Bank, Pihak Sarwendah Minta Penundaan
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Rumah mewah di Jalan BDN, Cilandak, yang menjadi sengketa antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, ternyata sudah masuk proses lelang. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut rumah yang sempat ditempati Sarwendah dan kedua putrinya itu kini dilelang oleh bank. Meski demikian, pihak Sarwendah meminta lelang ditunda sambil menunggu hasil sidang wanprestasi.
“Saya jelaskan ya, memang rumah itu sudah dalam proses lelang karena pihak bank ingin melakukan semacam appraisal (penaksiran harga),” kata Jaenudin kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Pada sidang lanjutan perkara wanprestasi tersebut, baik Sarwendah maupun Ruben tidak hadir dan masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Jaenudin mengungkapkan, pihaknya telah bertemu dengan pihak bank untuk meminta agar proses peradilan yang sedang berjalan tetap dihormati.
“Kita telah melakukan pertemuan dengan Bank BCA untuk tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” ujarnya.
| Baca Juga: Sidang Wanprestasi, Sarwendah Gugat Ruben Onsu Soal Cicilan Rumah Rp300 Juta Per Bulan
Ia berharap bank memberi kesempatan hingga mediasi rampung. “Siapa tahu begitu mediasi selesai, bank pun akhirnya mendapatkan kepastian harus dengan siapa dan seperti apa,” katanya.
Jaenudin juga mengaku sudah menyerahkan draf kesepakatan kepada pihak Ruben dan berharap isinya diterima. “Kalau memang ada titik temu dengan RO (Ruben Onsu) dan juga dengan pihak bank, saya pikir gugatan wanprestasi ini harus dicabut dan tidak perlu dilanjutkan,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa tanggung jawab mencicil rumah tersebut harus diselesaikan berdua, bukan hanya oleh Ruben.
Menurutnya, pihak Sarwendah masih berpendapat bahwa kewajiban melunasi cicilan di bank adalah tanggung jawab Ruben, sedangkan pihaknya tetap meyakini kewajiban itu berada di tangan kedua pihak hingga lunas. “Jadi masih tetap ada dua perbedaan pendapat seperti ini,” jelas Minola.
| Baca Juga: Adopsi Anak Lagi, Ruben Onsu Ungkap Cerita Pilu Asal-usul Thayaka
Minola menambahkan, pihak Sarwendah mengusulkan agar cicilan dibayar oleh Sarwendah, tetapi Ruben tetap harus menunjukkan tanggung jawabnya, misalnya dengan menyerahkan vila sebagai alat bayar untuk mencicil utang di bank.
“Jadi pada intinya sebenarnya Ruben juga yang bayar. Walaupun dia bilang kami yang bayarkan, kalau harus dengan Ruben menyerahkan vilanya, ya tetap Ruben yang bayar,” ucapnya.
Karena itu, Minola menilai kedua pihak seharusnya duduk bersama mencari penyelesaian. Ia mengatakan, bank sudah menyatakan bahwa ketika cicilan macet, pembayaran harus dilunasi sekaligus dan bunga serta denda dihapuskan, sehingga yang tersisa hanya kewajiban pokok.
Ia pun tetap berpegang pada Akta 39. “Kewajiban-kewajiban pokoknya kan nanti bisa dihitung, berapa miliar di porsinya. Kalau dibayarkan oleh S (Sarwendah) tapi uangnya dari uang vila yang diserahkan Ruben, ini sama saja. Kami tetap berpendapat sesuai bunyi Akta 39, itu tetap menjadi kewajiban para pihak untuk melunasi,” tegas Minola.
| Baca Juga: Selain Sarwendah, Ruben Onsu Laporkan Dua Orang Lain soal Penyebaran Rekaman Video
Minola juga mengakui bahwa bank menunda lelang dan memberi kesempatan hingga proses mediasi selesai. “Karena ada proses ini, maka mediator dan kita sepakat bahwa proses lelang itu akan ditunda,” jelasnya.
Saat ditanya berapa total yang harus dibayar per bulan, Minola menjawab bahwa tidak ada lagi cicilan bulanan karena kredit sudah macet sehingga harus dilunasi sekaligus. “Saya belum hitung, ya, tetapi 13 miliar lebih kurang,” katanya. (*)







