Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA – Masyarakat Indonesia, khususnya kaum perempuan, tengah menyoroti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen pada pembalut. Negara-negara lain yang membebaskan pajak produk menstruasi ikut ramai diperbincangkan.

PPN pembalut sejatinya telah diberlakukan sejak 1985, sejak PPN diterapkan lewat dasar hukum UU No. 8 Tahun 1983. Awalnya, tarifnya 10 persen, kemudian naik menjadi 11 persen pada 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Isu pajak pembalut ini memicu satu pertanyaan besar: jika menstruasi tidak bisa dihindari, mengapa perempuan harus dibebani pajak untuk kebutuhan mendasar?

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam siaran pers yang dirilis pada Jumat (30/10/2026) menyesalkan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk menstruasi.

| Baca Juga: Viral Ariana Grande Tanya Arti 'Kokopan' Prabowo, Ternyata Ini Faktanya!

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan terkait kesehatan reproduksi.

“Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” jelas Dahlia.

Diketahui, isu pajak pembalut mulai ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial pada Oktober 2026. Masyarakat menyoroti beban finansial perempuan yang setiap bulan harus mengeluarkan biaya ekstra karena kebijakan pajak yang berlaku.

Sementara di sejumlah negara, pajak produk menstruasi ditetapkan 0 persen.

| Baca Juga: Wanda Hamidah Hingga Reza Rahadian Ikut Turun Demo di Jakarta 28 Oktober 2026

Negara Hapus Pajak Produk Menstruasi

Dilansir dari akun Instagram resmi Komnas Perempuan, terdapat empat negara yang menerapkan pajak 0 persen untuk produk menstruasi. Empat negara tersebut, yakni Australia, Kanada, Inggris, dan Malta.

Sementara menurut data dari laman periodtax.org, platform yang menyediakan basis data global mengenai kebijakan pajak produk menstruasi, mencatat setidaknya ada 29 negara yang menghapus PPN pembalut.

Di antaranya yaitu, Bangladesh, Kenya, Nigeria, India, Lebanon, Malaysia, Maldives, Pakistan, Austria, Irlandia, Meksiko, Inggris, Kolombia, dan Afrika Selatan.

Di kawasan ASEAN sendiri, Indonesia tercatat sebagai negara dengan tarif pajak pembalut tertinggi ke dua setelah Filipina yang menetapkan tarif 12 persen.

| Baca Juga: Ernest Prakasa dan Bintang Emon Angkat Tiga Jari Dukung Demo IndonesiaSadar, Ini Maknanya

Negara Ini Sediakan Pembalut Gratis

Melansir laporan Global Citizen, beberapa negara memiliki kebijakan atau program penyediaan produk menstruasi gratis.

Skotlandia misalnya, mereka menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan kebijakan penyediaan produk menstruasi gratis bagi siapa pun yang membutuhkannya.

Selandia Baru menyediakan pembalut atau tampon gratis melalui sekolah untuk mengatasi masalah kemiskinan menstruasi (period poverty), yakni sebuah kondisi ketika seseorang kesulitan atau tidak mampu mendapatkan produk kebersihan menstruasi.

Dua negara bagian Australia, Victoria dan New South Wales, serta beberapa wilayah di Amerika Serikat seperti Washington, Illinois, New York, New Hampshire, dan Virginia, menerapkan kebijakan serupa.

| Baca Juga: Prilly Latuconsina hingga Jefri Nichol Bersuara, Aksi Greenpeace di Bundaran HI Tuai Dukungan

Bukan Isu Baru

Isu pajak pembalut bukanlah hal baru. Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, menjelaskan bahwa perhatian terhadap isu tersebut telah disampaikan melalui keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangan tersebut, Komnas Perempuan menyoroti bagaimana kebijakan PPN dapat menambah beban ekonomi perempuan, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.

Masyarakat juga melakukan protes pada 2022 setelah PPN pembalut dinaikkan menjadi 11 persen. Gerakannya menjadi semakin semasif pada 2026 ini. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: