Kasus Tupac Shakur: 30 Tahun Menggantung, Juri Hanya Butuh 3 Jam Vonis Sang Pelaku
VIVIA MEDIA — Sebanyak 12 juri di Las Vegas dalam sidang kasus penembakan Tupac Shakur telah mengambil keputusan. Terdakwa Duane Davis, yang akrab dipanggil Keffe D, divonis bersalah atas pembunuhan rapper legendaris bernama panggung 2Pac tersebut.
Hanya dalam waktu 3 jam, para juri memberikan vonis bersalah kepada Keffe D. Di sisi lain, kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September 1996 itu sudah menggantung tanpa kejelasan selama hampir tiga dekade.
Ironi waktu inilah yang menjadi sorotan utama begitu vonis dibacakan di Clark County District Court, Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, Senin (31/8/2026) malam waktu setempat.
Davis dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat satu dengan penggunaan senjata mematikan. Jaksa tidak menuduhnya sebagai penembak langsung, melainkan sebagai "shotcaller" atau otak di balik serangan yang menargetkan Tupac.
| Baca Juga: 30 Tahun Berlalu, Sidang Kasus Pembunuhan Rapper Tupac Shakur Akhirnya Dimulai
Menurut jaksa, Davis menyediakan senjata dan memerintahkan pembalasan usai keponakannya, Orlando "Baby Lane" Anderson, terlibat perkelahian dengan rombongan Tupac di MGM Grand, tak lama sebelum penembakan terjadi.
Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang yang sesak langsung berubah haru. Sekyiwa "Set" Shakur, adik kandung Tupac, terlihat menangis sambil menggenggam tangan kerabat di sampingnya.
Sementara itu, Duane Davis sendiri tampak tenang, bahkan sempat mengepalkan tangan ke arah pengunjung sidang sambil menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.
Cepatnya keputusan juri ini justru memantik pertanyaan lama dari keluarga Tupac dan para penggemarnya: mengapa butuh waktu hampir 30 tahun untuk sampai ke titik ini, jika buktinya sejelas itu?
| Baca Juga: Sosok Penembak Rapper Tupac Terungkap dalam Rekaman Terdakwa di Pengadilan Las Vegas
Jejak jawabannya, menurut penelusuran sejumlah media termasuk investigasi Los Angeles Times pada 2015, justru mengarah pada kelalaian aparat sejak hari-hari pertama kasus ini bergulir.
Saat itu, kepolisian dilaporkan tidak serius menindaklanjuti keterkaitan Anderson meski sudah mengetahui insiden perkelahian di MGM Grand. Tak hanya itu, informasi dari salah satu anggota rombongan Tupac yang mengaku bisa mengenali pelaku penembakan pun disebut-sebut diabaikan begitu saja oleh polisi.
Nahasnya, saksi tersebut kemudian tewas dalam insiden penembakan lain beberapa minggu setelahnya, sebelum sempat memberikan keterangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian selama ini berdalih bahwa penyelidikan sulit berjalan karena minimnya bukti fisik dan keengganan para saksi untuk buka mulut. Namun, bagi keluarga dan pendukung Tupac, alasan ini terasa timpang mengingat betapa banyak petunjuk yang sebenarnya sudah ada sejak awal.
| Baca Juga: Skandal Polisi di Jeju: Dari Ratusan Laporan Orang Hilang Hingga Rentetan Penemuan 4 Jenazah
Keterlambatan penanganan ini bahkan memicu pertanyaan yang lebih luas: apakah kematian seorang musisi muda kulit hitam saat itu benar-benar mendapat perhatian dan keseriusan investigasi yang seharusnya.
Titik terang baru muncul dari Duane Davis sendiri, lewat memoar tahun 2019 berjudul "Compton Street Legend". Ia mengakui keterlibatannya sebagai saksi mata sekaligus pihak yang berperan dalam pembunuhan tersebut.
Pengakuan itulah yang akhirnya membuka kembali penyelidikan dan berujung pada penangkapannya tahun 2023, sebelum akhirnya diadili tahun ini.
Selama persidangan yang berlangsung hampir dua pekan, jaksa mengingatkan juri bahwa Davis telah berulang kali mengakui keterlibatannya, baik ke polisi, televisi, buku, hingga YouTube.
| Baca Juga: Istri Satpam Waduk Jatiluhur yang Tewas dengan Terborgol Kisahkan Malam Terakhir Sebelum Kejadian
Sebaliknya, tim pembela berargumen bahwa cerita Davis hanyalah bumbu yang dilebih-lebihkan demi uang dan ketenaran, sembari menyoroti minimnya bukti fisik yang benar-benar mengaitkannya dengan lokasi kejadian.
Vonis ini menutup salah satu misteri paling lama dalam sejarah musik hip-hop. Namun bagi keluarga Tupac, rasa lega itu datang bercampur getir, sebab keadilan yang mereka nantikan harus ditebus dengan penantian yang jauh lebih panjang dari yang seharusnya. (*)







