Dude Harlino Ceritakan Awal Jadi Brand Ambassador DSI hingga Kembalikan Rp5,25 Miliar
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ikut muncul dalam persidangan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bukan sebagai terdakwa, pasangan tersebut hadir untuk memberikan keterangan mengenai kerja sama mereka dengan perusahaan tersebut.
Dude dan Alyssa menjadi brand ambassador DSI sejak 2022. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (9/9/2026), Dude menceritakan bagaimana tawaran kerja sama itu pertama kali datang hingga alasan mereka akhirnya mengembalikan uang yang diterima dari kontrak tersebut.
Menurut Dude, tawaran menjadi brand ambassador awalnya datang dari salah satu staf DSI kepada manajemen mereka. Setelah itu, pertemuan dilakukan di kantor DSI di Gedung Prosperity Tower.
Dalam pertemuan tersebut, Dude mendapat penjelasan mengenai bisnis yang dijalankan DSI. Ia mengaku sempat mempertanyakan status dan legalitas perusahaan sebelum menyetujui kerja sama.
| Baca Juga: Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu, Bantah Tudingan soal Eksploitasi Anak
"Saya tanyakan juga legalitasnya bagaimana. Oh, sudah ada legalitas, ya izin dan juga pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Terus saya tanya, dijelaskan juga bahwa ada Dewan Pengawas Syariahnya," kata Dude dalam persidangan.
Dude kemudian membicarakan tawaran tersebut bersama Alyssa. Keduanya juga meminta tim melakukan pengecekan melalui berbagai sumber, termasuk situs perusahaan, sebelum mengambil keputusan.
Setelah merasa informasi mengenai legalitas perusahaan sesuai dengan penjelasan yang diterima, Dude dan Alyssa sepakat bekerja sama sebagai brand ambassador. Kontrak tersebut mulai berjalan pada Maret 2022 dan dibuat secara tahunan.
Nilai kerja sama keduanya mencapai Rp1,5 miliar per tahun. Sebagai bagian dari kontrak, Dude dan Alyssa menjalankan sejumlah kegiatan promosi, mulai dari pembuatan iklan televisi, pemotretan, unggahan di media sosial hingga menghadiri acara yang digelar DSI.
| Baca Juga: Sarah Sechan Ngamuk Diisukan Nyaleg DPR 2029: Tidak Akan Pernah!
Dude mengatakan berbagai kewajiban tersebut telah diatur dalam kontrak. Untuk kegiatan offline, mereka biasanya menerima term of reference atau TOR beberapa hari sebelum acara agar mengetahui materi yang akan disampaikan.
Dalam persidangan, Dude juga menyebut sosok Taufiq sebagai salah satu pihak yang dikenalnya dalam pertemuan awal dengan DSI. Taufiq diketahui merupakan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia dan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.
Ketika jaksa menggali pengetahuan Dude mengenai model bisnis DSI, ia membenarkan bahwa saat itu dirinya mendapat penjelasan mengenai perusahaan, termasuk konsep fintech berbasis syariah serta hubungan antara investor dan peminjam.
Namun, kerja sama yang semula berjalan secara profesional itu kemudian berujung pada keputusan Dude dan Alyssa mengembalikan honor yang mereka terima dari sisa kontrak.
| Baca Juga: Shabrina Adfi Beber Kronologi Uang Mertua Rp17 Miliar Raib di Bank BUMN
Total uang yang dikembalikan pasangan tersebut mencapai Rp5,25 miliar. Dude mengatakan keputusan itu muncul setelah dirinya menerima sejumlah pesan langsung dari lender atau pemberi dana yang mengaku terdampak persoalan DSI.
"Pertama memang kami merasa sangat prihatin dengan keadaan ini. Terutama dari pihak lender yang memang akhirnya banyak DM-DM dan kita akhirnya ada beberapa yang bisa ngobrol langsung dengan saya melalui DM. Kondisi mereka dan sebagainya," ujar Dude.
Menurut Dude, cerita dari para lender tersebut menjadi salah satu hal yang mendorongnya bersama Alyssa mengembalikan uang tersebut.
"Kemudian yang menggerakkan hati kami berdua untuk kami kembalikan. Dan buat kami ini bagian dari empati kami dan juga tanggung jawab kami sebagai BA. Total Rp 5,25 miliar," lanjutnya.
| Baca Juga: Difitnah Sebar Hoaks, Nikita Mirzani Siap Tunjukkan Bukti Utang Giorgio Antonio
Alyssa juga memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut. Ia menyebut pengembalian uang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah mengetahui persoalan yang terjadi dan posisi mereka sebagai brand ambassador.
"Jadi seperti yang tadi sudah disampaikan oleh suami saya, salah satu alasan mengapa kami mengembalikan dana yang sudah kami terima sebagai brand ambassador, itu karena sebagai tanggung jawab moral kami," kata Alyssa.
Alyssa berharap langkah tersebut dapat membantu meringankan pihak-pihak yang terdampak. Ia juga menjelaskan bahwa selama proses kerja sama dengan DSI, dirinya lebih banyak memperoleh informasi melalui Dude.
Kasus PT DSI sendiri bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar. Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menemukan dugaan penggunaan data peminjam lama untuk membuat seolah-olah terdapat proyek baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat.
| Baca Juga: Kasus Penipuan Tantri Kotak Masuki Babak Baru, Terduga Pelaku Jadi Buronan
Dalam perkara tersebut, tiga orang menjadi terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Ketiganya didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perkara sektor keuangan. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Depok. (*)







