PSY Didenda Rp65 Juta atas Pelanggaran UU Pelayanan Medis Terkait Obat Psikotropika
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on Google"PSY didiagnosis menderita gangguan tidur akut dan telah mengonsumsi dosis yang ditentukan sesuai arahan tim medis," kata agensi seperti yang dikutip dari The Korean Times pada 28 Agustus 2025.
Dalam pernyataan yang sama, agensi mengakui bahwa pengambilan obat untuk PSY memang dilakukan oleh pihak ketiga.
| Baca Juga: The Prediksi Jadi Groomsmen, Deretan Artis Hadiri Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby
"Pengambilan obat tidur, yang merupakan obat khusus, oleh perwakilan adalah kesalahan dan kecerobohan. Kami mohon maaf,” ungkap P Nation.
PSY Pernah Terjerat Kasus Ganja
Ini bukan kali pertama PSY berurusan dengan hukum. Pada November 2001, sepuluh bulan setelah merilis album debutnya 'Psy from the Psycho World', ia ditangkap karena ketahuan mengisap ganja.
Ia mengakui kesalahannya dan mengungkap alasannya mengonsumi jenis narkotika itu karena tekanan untuk membuat lagu-lagu dalam waktu yang singkat.
Kala itu, ia juga hanya dijatuhi hukuman denda 5 juta won (Rp65 juta). (*)







