Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Pelantun 'Gangnam Style', PSY dijatuhi hukuman denda setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan terkait resep dan pengambilan obat psikotropika melalui perwakilan.

Menurut laporan Yonhap News, Senin (21/9/2026), Hakim Pengadilan Distrik Seoul Barat telah menjatuhkan perintah denda sebesar 5 juta won atau sekitar Rp65 juta kepada PSY pada 15 September 2026.

Putusan tersebut dikeluarkan melalui prosedur pengadilan secara ringkas, artinya hakim menjatuhkan denda hanya berdasarkan peninjauan dokumen karena perkara yang tergolong ringan.

Jika merasa keberatan, PSY dapat mengajukan permohonan sidang formal dalam waktu tujuh hari setelah menerima pemberitahuan mengenai hukuman denda.

| Baca Juga: Terjerat Kasus Penyalahgunaan Vape Narkoba, Jule Ditetapkan Sebagai Korban

Kronologi PSY Terjerat Kasus Pelanggaran UU Medis

PSY ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis pada Agustus 2025.

Ia diduga menerima resep obat psikotropika, termasuk Xanax dan Stilnox, dari sebuah rumah sakit umum di Seoul tanpa konsultasi tatap muka. Pengambilan obat dilakukan oleh manajernya, bukan dirinya sendiri.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Korea Selatan, hanya dokter yang memeriksa pasien yang boleh menuliskan resep. Resep juga tidak boleh diambil orang lain selain pasien yang bersangkutan.

Pengambilan resep oleh orang lain dilarang keras, kecuali dalam keadaan sangat darurat, seperti pasien tidak sadarkan diri.

| Baca Juga: Channing Tatum Dikaitkan dengan Akun IG Misterius yang Komentari Zoe Kravitz dan Harry Styles

Sebagai informasi, Xanax dan Stilnox tergolong sebagai obat psikotropika yang sifatnya adiktif. Obat itu biasa digunakan untuk mengobati gangguan tidur, kecemasan, dan depresi.

Agensi P Nation yang menaungi PSY menjelaskan bahwa penyanyi berusia 48 tahun itu mengalami gangguan tidur parah. Ia benar-benar mengonsumsi obat tersebut untuk mengobati gangguan tidur, bukan untuk tujuan lain.

"PSY didiagnosis menderita gangguan tidur akut dan telah mengonsumsi dosis yang ditentukan sesuai arahan tim medis," kata agensi seperti yang dikutip dari The Korean Times pada 28 Agustus 2025.

Dalam pernyataan yang sama, agensi mengakui bahwa pengambilan obat untuk PSY memang dilakukan oleh pihak ketiga.

| Baca Juga: The Prediksi Jadi Groomsmen, Deretan Artis Hadiri Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby

"Pengambilan obat tidur, yang merupakan obat khusus, oleh perwakilan adalah kesalahan dan kecerobohan. Kami mohon maaf,” ungkap P Nation.

PSY Pernah Terjerat Kasus Ganja

Ini bukan kali pertama PSY berurusan dengan hukum. Pada November 2001, sepuluh bulan setelah merilis album debutnya 'Psy from the Psycho World', ia ditangkap karena ketahuan mengisap ganja.

Ia mengakui kesalahannya dan mengungkap alasannya mengonsumi jenis narkotika itu karena tekanan untuk membuat lagu-lagu dalam waktu yang singkat.

Kala itu, ia juga hanya dijatuhi hukuman denda 5 juta won (Rp65 juta). (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: